Selasa, 20 Agustus 2013

Kriminalisasi 5 Warga Batang



5 Warga sedang menjalani persidangan

Kalau mengenai rencana pembangunan PLTU di Batang, sudah banyak teman – teman yang tau kan? Tapi kalau tentang kasus kriminalisasi 5 warganya? Untuk teman – teman yang belum tahu, jadi di Batang ini pernah ada kasus kriminalisasi warga Batang. Kelima warga (Casnoto, Riyono, Tafrihan, Sabarno, dan Kidar Untung) tersebut dikriminalisasi karena mencoba menyelamatkan warga Jepang, Sakatoshi Sakamoto, dari amuk warga yang menolak pembangunan PLTU Batang di desa mereka. Bukannya mendapat ucapan terimakasih apalagi apresiasi, tindakan penyelamatan itu justru menjadi dalih Polres Batang untuk menangkap mereka dengan tuduhan merampas kemerdekaan orang. Mereka didakwa telah melakukan penghasutan, kemerdekaan orang dan pasal lainnya. Aparat menjerat mereka dengan pasal 33 ayat (1) yaitu merampas kemerdekaan orang.
Atas dakwaan tersebut mereka harus menjalani hukuman mendekam di penjara selama 5 bulan 5 hari dan menjalani rangkaian sidang yang sudah diagendakan oleh pihak pengadilan. Lalu, bagaimana dengan anggota keluarga mereka? Jadi, 5 warga Batang yang dikriminalisasi ini masing – masing merupakan kepala keluarga, sehingga terpaksa anak dan istri mereka harus berjuang untuk mencukupi kebutuhan mereka sendiri tanpa ada seorang kepala keluarga yang sehari – hari mencari nafkah dengan melaut dan bertani.
        Dengan adanya musibah yang dialami oleh 5 keluarga tersebut, di lain sisi, solidaritas dan semangat perjuangan warga Batang tinggi. Setiap sidang dilaksanakan warga Batang datang berbondong – bondong untuk memberi semangat dan dukungan moril terhadap rekan mereka yang dikriminalisasi. Padahal sidang berlangsung di kota Semarang sedangkan perjalanan Batang – Semarang membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk menyewa mobil dan bus. Ini menjadi salah satu bentuk perjuangan warga Batang karena materi yang dikumpulkan selama perjuangan dilakukan lama kelamaan akan habis.
     Meskipun yang dikriminalisasi merupakan tokoh masyarakat, tidak membuat semangat perjuangan warga Batang luntur. Justru mereka semakin bersatu dan semakin kokoh dalam menolak pembangunan PLTU karena yang sedang mereka perjuangkan adalah tanah mereka sendiri, hak lingkungan bersih, dan hak hidup sejahtera. Belum ada PLTU di desa mereka saja sudah ada bentrok yang berujung pada kriminalisasi warga Batang, lalu bagaimana jika PLTU dibangun?  



Oleh: Nur Salimah

Senin, 19 Agustus 2013

Panorama Ujungnegoro



       
Desa Ujungnegoro, kecamatan Tulis kabupaten Batang
         Pada tau nggak kalau di salah satu area rencana pembangunan PLTU terbesar Se- Asia Tenggara ini punya pantai? Pantai ini terletak di desa Ujungnegoro, kecamatan Tulis kabupaten Batang. Yak, pantai ini menjadi daerah tujuan wisata dan jadi KKLD (kawasan konservasi daerah laut).  Dari hasil keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan sebagian wilayah pesisir Kabupaten Batang, Jawa Tengah ini sebagai Kawasan konservasi pesisir dan pulau – pulau kecil Ujungnegoro – Roban kabupaten Batang, Jawa Tengah dan ditetapkan sebagai taman pesisir Ujungnegoro – Roban kabupaten Batang, Jawa Tengah, dengan luas keseluruhan 4.015,2 Ha dengan luas wilayah perairan 3.480,8 Ha yang ditetapkan di Jakarta, 14 Juni 2012
      Untuk menjaga KKLD yang ada di laut Ujungnegoro ini, Bupati kabupaten Batang ditunjuk untuk melakukan pengelolaan taman pesisir Ujungnegoro – Roban kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Selain menjadi KKLD, Ujungnegoro juga menyuguhkan keindahan yang pasti buat kita yang kesana kecanduan buat datang lagi dan lagi. Adanya perpaduan antara bebatuan dan pantai menjadi daya tarik yang indah dan elok karena jarang sekali dijumpai pantai seperti ini di Indonesia. Keindahan yang tetep dijaga oleh warganya dan wahana permainan yang juga disuguhkan untuk para wisatawan yang datang juga menjadi nilai tambah yang bisa dinikmati.
      Dari keterangan salah satu warga, apabila pembangunan ini diteruskan kemungkinan bisa merusak KKLD, karena pembangunan yang dilakukan bisa menyangkut bahkan menganggu kehidupan dan perkembangan biota laut. Di wilayah ini juga ada karang preketek lho, dan karang ini juga termasuk dalam konservasi yang masih aktif keberadaannya. Nah, menurut Sekda Batang karang ini udah nggak aktif dan tidak layak dipertahankan dengan dalih ada lumpur yang nutupin karang itu guys. Tapi,  dari hasil analisis yang dilakuin sama para pecinta alam salah satu kampus di Bandung yang emang nyelem langsung tidak menemukan keadaan yang pernah dituturkan sama Sekda Batang. Nah, gimana tuh? 


Oleh: Febrina Rani 
          https://twitter.com/febrinarti